Seragam Baru Siswa SD-SMA, Kerudung Tak Dipaksakan
Seragam baru siswa SD di Indonesia
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengharuskan
para siswa SD hingga SMA/SMK untuk menyesuaikan seragam lama dengan
seragam baru, dengan menambahkan badge merah putih 5 cm x 3 cm di dada sebelah kiri (di atas saku baju).
Namun, pihak sekolah dihimbau untuk memberi waktu kepada para siswa mempersiapkan kelengkapan seragam.
Kepala
Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud Ibnu Hamad mengatakan sesuai dengan
Permendikbud No. 45 tahun 2014 yang berlaku nasional untuk jenjang SD
hingga SMA/SMK, salah satu perubahan seragam lama ke seragam baru adalah
penambahan badge merah putih ukuran 5 cm x 3 cm di dada sebelah kiri
(di atas saku baju).
Sedangkan, untuk badge nama siswa dan nama sekolah sama seperti sebelumnya.
“Di
Permendikbud ini diatur semangat nasionalisme dengan ditambah lambang
merah putih. Dengan lambang merah putih siswa menjadi sadar bahwa dia
warga negara yang semangatnya merah putih, sehingga ada ikatan
persaudaraan selaku warga negara,” kata Ibnu Hamad di kantor Kemdikbud,
Jakarta, Senin (23/6/2014).
Ibnu Hamad menambahkan bahwa
peraturan baru tentang seragam ini merupakan penyempurnaan peraturan
seragam sekolah sebelumnya, yaitu SK Dirjen Dikdasmen No. 100 tahun
1991.
Boleh Berjilbab
Menurut Kepala Pusat
Informasi dan Humas Kemdikbud itu, selain badge merah putih, yang
dimaksud dalam Permendikbud Nomor 45 ini adalah hak penggunaan kerudung
(jilbab) atas dasar keberagamaan bagi para siswi.
Dalam Permendikbud ini diatur bagaimana siswi bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk mengekspresikan keagamanannya.
“Siswi yang ingin memakai kerudung dibolehkan, dan yang tidak ingin tidak boleh dipaksakan,” terangnya.
Ibnu
mengatakan, dengan keluarnya Permendikbud tentang seragam ini siswa
harus menyesuaikan seragam lama dengan menambahkan badge merah putih
tersebut. Namun demikian, bagi siswa baru Ibnu mengimbau sekolah untuk
memberi waktu untuk mempersiapkan kelengkapan seragam.
“Jangan
sampai ketika siswa dinyatakan diterima di sekolah tersebut langsung
diwajibkan membeli seragam, sesuaikan dengan kemampuan, beri mereka
waktu untuk mempersiapkan,” katanya.
Meski hanya penambahan badge
merah putih, kata Ibnu, sekolah tetap tidak boleh memaksa siswa memakai
seragam lengkap di hari pertama sekolah.
Dia mencontohkan, di SMA
Negeri 70 Jakarta, siswa diberi waktu untuk melengkapi seragamnya hingga
awal September. Bahkan, bagi siswa yang betul-betul tidak mampu bisa
lapor ke kepala sekolah untuk dibantu pengadaan seragamnya.
Kepala
SMA Negeri 70, Endang Hidayat, mengatakan di sekolah yang ia pimpin
tidak mewajibkan siswa memakai seragam baru ketika hari pertama masuk.
Siswa diberi waktu yang cukup panjang untuk melengkapi seragamnya.
“Permendikbud
ini hanya menguatkan apa yang sudah kami lakukan selama ini.
Didalamnya, seragam nasional hanya diberlakukan dua hari. Karena juga
harus mengakomodir kepentingan yang lain,” kata Endang. (Kabar24.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar