Trending

Senin, 18 Agustus 2014

HAKIKAT DAN KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN PKn



1.           1.    Hakekat dan Karakteristik PKn
Hakekat dan karakteristik materi pembelajaran PKn berbeda dengan  mata pelajaran yang lain, dengan demikian proses pembelajaran PKn  harus berbeda pula. Proses pebelajaran PKn hendaknya mampu menggetarkan kawasan kognitif, apektif dan psikomotorik peserta didik. Proses belajar apektif akan terjadi apabila potensi apektif peserta didik tergetar terpanggil dan terlibat melakoninya. Pembelajaran PKn yang sangat penting adalah membelajarkan peserta didik dengan cara mengembangkan kecerdasan  dalam dimensi spiritual, rasional, emosional dan sosial serta mengembangkan tanggung jawab  guna menopang tumbuh kembangnya warga negara yang baik.

      2.   Tujuan Pembelajaran PKn
Tujuan pembelajaran PKn adalah partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan berpolitik dari warga negara yang taat pada nilaai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi pancasila. Partisipasi warga negara yang efektip dan bertanggung jawab memerlukan seperangkat ilmu pengetahuan, keterampilan intelektual dan keterampilan berperan serta. Partisifai epektif dibutuhkan sebagai bekal pengalaman, keterampilan pengalaman praktis dan pemahaman tentang pentingnya partisifasi warga negara. Mempersiapkan warga negara yang memiliki kualitas merupakan tugas pokok pendidikan kewarganegaraan(materi dan pembelajaran PKn SD).

      3.  Materi Pembelajaran PKn
Materi pelajaran dipilih dan diorganisasiakan berdasarkan tujuan pembelajaran  yang dirumuskan dalam perencanaan. Materi pelajaran yang disampaikan dalam pembelajaran secara umum dan diperuntukan bagi semua peserta didik. Materi pelajaran sesuai dengan kesulitan yang dihadapi peserta didik dan menjadi permasalahan dalam pembelajaran yang dilakukan penulis, tentang mengenal bentuk-bentuk keputusan bersama dalam bermusyawarah. Rincian materi pelajaran tersebut dipaparkan sesuai program pembelajaran yang telah ditetapkan.

Mareri Pokok bentuk-bentuk pengambilan keputusan dalam bermusyawarah.
Dalam sebuah musyawarah organisasi, keputusan hasil musyawarah dapat diambil melalui dua cara yaitu:
1)    Musyawarah mufakat
Musyawarah untuk mufakat adalah bentuk pengambilan keputusan bersama yang mengedepankan kebersamaan. Musyawarah dilakukan bertujuan untuk mempertemukan semua  pendapat yang  berbeda-beda. Setelah  semua  pendapat didengar  dan ditapung,  pendapat yang paling baik akan disepakati bersama.
                2)   Pemungutan suara/voting
          Musyawarah dilakukan dengan cara pemungutan suara/voting dilakukan apabila, musyawarah untuk mufakat tidak membuahkan hasil. Hal ini terjadi ketika beberapa pendapat dianggap sama baiknya atau karena ada beberapa pendapat dianggap tidak menguntungkan semua pihak.
                     Voting merupakan cara kedua jika musyawarah untuk mufakat gagal dilakukan, sebelum voting dilaksanakan, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a. Voting ditempuh apabila dengan cara musyawarah untuk mufakat   sudah  dilaksanakan tetapi  tidak mendapatkan hasil keputusan.
b. Voting dilakukan karena ketidakmungkinan untuk menempuh  mufakat lagi. Ketidakmungkinan ini disebabkan munculnya beragam pendapat yang bertentangan. Pertentangan inilah yang mencegah pencapaian kata mufakat.
c. Voting didlkukan karena sempitnya waktu, sementara keputusan. harus segera diambil.
d. Voting dilakukan setelah semua peserta musyawarah hadir mencapai  kuorum.
e. Voting dianggap sah sebagai keputusan jika separuh lebih  peserta yang hadir menyujuinya.
                                 Dalam voting pendapat yang memperoleh suara terbanyak menjadi keputusan bersama dan pendapat lain yang mendapat suara lebih sedikit terpaksa diabaikan. Selanjutnya, anggota yang pendapatnya kalah harus menyepakati pendapat yang menang. Sementara itu, anggota yang pendapatnya menang harus menghormati rekan yang pendapatnya
                 Kuorum adalah jumlah paling sedikit dari peserta musyawarah yang harus hadir agar voting dapat dilaksanakan dan keputusan dianggap sah. Biasanya, kuorum dalam musyawarah adalah 2/3 dari total peserta yang hadir.
Voting sebagai  alternatif  jika musyawarah mufakat gagal dilakukan voting dilaksanakan dengan langkah-langkah:
a.       Pengajuan calon ketua panitia perpisahan ( setiap anggota kelas mengajukan calonnya untuk menjadi calon ketua panitia perpisahan)
b.      Para calon dipilih oleh semua anggota kelas. Pemilihan dapat dilakukan dengan cara menuliskan nama calon di kertas. Kertas tersebut biasa disebut dengan kertas suara.
c.       Penghitungan suara,  kertas suara dikumpulkan kemudian dihitung. Nama calon yang paling banyak  dipilih oleh anggota kelas menjadi ketua panitia perpisahan.
d.      Ketua panitia terpilih menunjuk para pembantunya, meliputi wakil ketua, bendahara, sekertaris dan seksi-seksi. Seksi-seksi yang ditunjuk disesuaikan  dengan kebutuhan.
                Dalam pemungutan suara/voting peserta pemilihan harus memenuhi kuorum. Kuorum adalah jumlah paling sedikit dari peserta musyawarah yang harus hadir agar voting dapat dilaksanakan dan keputusan dianggap sah. Biasanya, kuorum dalam musyawarah adalah 2/3 dari total peserta yang hadir.

4.      Penilaian atau Evaluasi Pembelajaran PKn
Evaluasi merupakan hal yang penting dalam pembelajaran. Oleh karena hasil dari usaha belajar yang nampak dalam perubahan karena itu, dalam pelaksanaannya harus memperhatikan secara cermat sehingga tingkah laku dapat dievaluasi dalam pembelajaran. Perubahan tersebut ada yang diamati secara langsung, tetapi ada pula secara tidak langsung.
Proses evaluasi yang baik harus dapat menilai hasil-hasil yang nyata atau autentik yang dilakukan untuk mengetes hingga manakah hasil tersebut dapat ditransfer. Evaluasi juga dilakukan dengan tepat, teliti, dan obyektif terhadap hasil belajar sehingga dapat menjadi alat untuk mengecek kemampuan peserta didik dalam kegiatan belajar dan dapat mempertinggi prestasi belajarnya.
a.      Penilaian proses pembelajaran
Penilaian proses bertujuan untuk mengetahui dan mengukur aktivitas guru dan peserta didik yang berkaitan dengan mekanisme dan prosedur dalam melaksanakan segala rencana pembelajaran. Penilaian proses dilaksanakan dalam bentuk pengamatan yang dilakukan oleh guru, kepala sekolah dan supervisor  terhadap aktivitas peserta didik. Sedangkan penilaian terhadap mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh guru sebagai pasilitator, motivator dan manejer dalam pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah dan supervisor.
b.      Penilaian hasi pembelajaran
Penilaian hasil pembelajaran dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar  peserta didik secara berkelanjutan dalm proses pembelajaran, untuk  memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajran dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
                     Penilaian terhadap peserta didik dilakukan oleh guru dalam bentuk evaluasi akhir pembelajaran. Penilaian yang dilakukan sesuai dengan kriteria  meliputi: kesesuaian dengan materi,  prinsip-prinsip penilaian, teknik dan instrumen penilaian serta aspek penilaian yang disusun oleh guru dapat menghasilkan hasil belajar yang tepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Designed By Blogger Templates - Published By Gooyaabi Templates | Powered By Blogger