1. 1. Hakekat dan Karakteristik PKn
Hakekat dan
karakteristik materi pembelajaran PKn berbeda dengan mata pelajaran yang lain, dengan demikian
proses pembelajaran PKn harus berbeda pula.
Proses pebelajaran PKn hendaknya mampu menggetarkan kawasan kognitif, apektif
dan psikomotorik peserta didik. Proses belajar apektif akan terjadi apabila
potensi apektif peserta didik tergetar terpanggil dan terlibat melakoninya.
Pembelajaran PKn yang sangat penting adalah membelajarkan peserta didik dengan
cara mengembangkan kecerdasan dalam
dimensi spiritual, rasional, emosional dan sosial serta mengembangkan tanggung
jawab guna menopang tumbuh kembangnya
warga negara yang baik.
2. Tujuan Pembelajaran PKn
Tujuan
pembelajaran PKn adalah partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam
kehidupan berpolitik dari warga negara yang taat pada nilaai-nilai dan
prinsip-prinsip dasar demokrasi pancasila. Partisipasi warga negara yang
efektip dan bertanggung jawab memerlukan seperangkat ilmu pengetahuan,
keterampilan intelektual dan keterampilan berperan serta. Partisifai epektif
dibutuhkan sebagai bekal pengalaman, keterampilan pengalaman praktis dan
pemahaman tentang pentingnya partisifasi warga negara. Mempersiapkan warga
negara yang memiliki kualitas merupakan tugas pokok pendidikan kewarganegaraan(materi
dan pembelajaran PKn SD).
3.
Materi Pembelajaran PKn
Materi
pelajaran dipilih dan diorganisasiakan berdasarkan tujuan pembelajaran yang dirumuskan dalam perencanaan. Materi
pelajaran yang disampaikan dalam pembelajaran secara umum dan diperuntukan bagi
semua peserta didik. Materi pelajaran sesuai dengan kesulitan yang dihadapi
peserta didik dan menjadi permasalahan dalam pembelajaran yang dilakukan
penulis, tentang mengenal bentuk-bentuk keputusan bersama dalam bermusyawarah.
Rincian materi pelajaran tersebut dipaparkan sesuai program pembelajaran yang
telah ditetapkan.
Mareri Pokok bentuk-bentuk
pengambilan keputusan dalam bermusyawarah.
Dalam sebuah musyawarah organisasi,
keputusan hasil musyawarah dapat diambil melalui dua cara yaitu:
1)
Musyawarah mufakat
Musyawarah
untuk mufakat adalah bentuk pengambilan keputusan bersama yang mengedepankan
kebersamaan. Musyawarah dilakukan bertujuan untuk mempertemukan semua pendapat yang
berbeda-beda. Setelah semua pendapat didengar dan ditapung,
pendapat yang paling baik akan disepakati bersama.
2) Pemungutan
suara/voting
Musyawarah dilakukan dengan
cara pemungutan suara/voting dilakukan apabila, musyawarah untuk mufakat tidak
membuahkan hasil. Hal ini terjadi ketika beberapa pendapat dianggap sama
baiknya atau karena ada beberapa pendapat dianggap tidak menguntungkan semua
pihak.
Voting merupakan cara kedua jika
musyawarah untuk mufakat gagal dilakukan, sebelum voting dilaksanakan, perlu
memperhatikan hal-hal berikut:
a. Voting ditempuh apabila dengan cara musyawarah
untuk mufakat sudah dilaksanakan tetapi tidak mendapatkan hasil keputusan.
b. Voting dilakukan karena ketidakmungkinan untuk
menempuh mufakat lagi. Ketidakmungkinan
ini disebabkan munculnya beragam pendapat yang bertentangan. Pertentangan
inilah yang mencegah pencapaian kata mufakat.
c. Voting didlkukan karena sempitnya waktu,
sementara keputusan. harus segera diambil.
d. Voting dilakukan setelah semua peserta musyawarah
hadir mencapai kuorum.
e. Voting dianggap sah sebagai keputusan jika
separuh lebih peserta yang hadir
menyujuinya.
Dalam
voting pendapat yang memperoleh suara terbanyak menjadi keputusan bersama dan
pendapat lain yang mendapat suara lebih sedikit terpaksa diabaikan.
Selanjutnya, anggota yang pendapatnya kalah harus menyepakati pendapat yang
menang. Sementara itu, anggota yang pendapatnya menang harus menghormati rekan
yang pendapatnya
Kuorum
adalah jumlah paling sedikit dari peserta musyawarah yang harus hadir agar
voting dapat dilaksanakan dan keputusan dianggap sah. Biasanya, kuorum dalam
musyawarah adalah 2/3 dari total peserta yang hadir.
Voting sebagai
alternatif jika musyawarah
mufakat gagal dilakukan voting dilaksanakan dengan langkah-langkah:
a. Pengajuan
calon ketua panitia perpisahan ( setiap anggota kelas mengajukan calonnya untuk
menjadi calon ketua panitia perpisahan)
b. Para
calon dipilih oleh semua anggota kelas. Pemilihan dapat dilakukan dengan cara
menuliskan nama calon di kertas. Kertas tersebut biasa disebut dengan kertas
suara.
c. Penghitungan
suara, kertas suara dikumpulkan kemudian
dihitung. Nama calon yang paling banyak
dipilih oleh anggota kelas menjadi ketua panitia perpisahan.
d. Ketua
panitia terpilih menunjuk para pembantunya, meliputi wakil ketua, bendahara,
sekertaris dan seksi-seksi. Seksi-seksi yang ditunjuk disesuaikan dengan kebutuhan.
Dalam pemungutan
suara/voting peserta pemilihan harus memenuhi kuorum. Kuorum adalah jumlah
paling sedikit dari peserta musyawarah yang harus hadir agar voting dapat
dilaksanakan dan keputusan dianggap sah. Biasanya, kuorum dalam musyawarah
adalah 2/3 dari total peserta yang hadir.
4. Penilaian atau Evaluasi
Pembelajaran PKn
Evaluasi merupakan hal yang penting
dalam pembelajaran. Oleh karena hasil dari usaha belajar yang nampak dalam
perubahan karena itu, dalam pelaksanaannya harus memperhatikan secara cermat
sehingga tingkah laku dapat dievaluasi dalam pembelajaran. Perubahan tersebut
ada yang diamati secara langsung, tetapi ada pula secara tidak langsung.
Proses evaluasi yang baik harus
dapat menilai hasil-hasil yang nyata atau autentik yang dilakukan untuk
mengetes hingga manakah hasil tersebut dapat ditransfer. Evaluasi juga
dilakukan dengan tepat, teliti, dan obyektif terhadap hasil belajar sehingga
dapat menjadi alat untuk mengecek kemampuan peserta didik dalam kegiatan
belajar dan dapat mempertinggi prestasi belajarnya.
a.
Penilaian
proses pembelajaran
Penilaian proses
bertujuan untuk mengetahui dan mengukur aktivitas guru dan peserta didik yang
berkaitan dengan mekanisme dan prosedur dalam melaksanakan segala rencana
pembelajaran. Penilaian proses dilaksanakan dalam bentuk pengamatan yang
dilakukan oleh guru, kepala sekolah dan supervisor terhadap aktivitas peserta didik. Sedangkan
penilaian terhadap mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh guru sebagai
pasilitator, motivator dan manejer dalam pembelajaran dilakukan oleh kepala
sekolah dan supervisor.
b.
Penilaian
hasi pembelajaran
Penilaian
hasil pembelajaran dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar peserta didik secara berkelanjutan dalm
proses pembelajaran, untuk memantau
kemajuan, melakukan perbaikan pembelajran dan menentukan keberhasilan belajar
peserta didik.
Penilaian terhadap peserta didik
dilakukan oleh guru dalam bentuk evaluasi akhir pembelajaran. Penilaian yang
dilakukan sesuai dengan kriteria meliputi: kesesuaian dengan materi, prinsip-prinsip penilaian, teknik dan
instrumen penilaian serta aspek penilaian yang disusun oleh guru dapat
menghasilkan hasil belajar yang tepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar