Trending

Minggu, 27 Juli 2014

LIMBAH IKAN BISA JADI PUPUK ORGANIK MULTIFUNGSI

Limbah Ikan Bisa Jadi Pupuk Organik Multifungsi

Limbah ikan menjadi pupuk organik/Antara
Limbah ikan menjadi pupuk organik
  
Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya Malang menciptakan pupuk organik multifungsi berbahan baku limbah ikan yang sudah rusak, sisa olahan ikan, dan ikan tidak layak konsumsi.
Menurut Lini Murni, salah seorang anggota tim yang menciptakan pupuk multifungsi berbahan baku limbah ikan, di Malang, Kamis (10/7/2014), banyaknya limbah perikanan yang dibuang sia-sia inilah yang mendasari inovasi yang dituangkan dalam program kreativitas mahasiswa (PKM) dengan judul "PEMIMPIN S.P.O.K".

"PEMIMPIN S.P.O.K ini untuk mengurangi ledakan limbah perikanan melalui sistem teknologi tepat guna. Salah satu bentuk pengolahan limbah perikanan adalah limbah perikanan untuk pupuk organik, karena nutrisi, dan kandungan gizinya cukup tinggi. Bahkan biaya produksinya pun juga terjangkau," kata Lini.

Tim yang menciptakan pupuk multifungsi dari limbah perikanan itu, selain Lini Murni, juga dibantu empat mahasiswa lainnya yakni Ratna Trisnaningrum, Anis Infitharika, Khoirul Anwar, dan Rine Sri Arini.

Selain dengan bahan baku limbah perikanan dan bahan pendukung lainnya, tim tersebut menciptakan pupuk organik yang tidak hanya bisa digunakan untuk pertanian, namun juga untuk perikanan itu sendiri.

Pupuk organik ini dapat digunakan untuk budidaya ikan lele, nila, patin, kultur pakan alami atau plankton, serta masih banyak kegunaan lainnya.
Sedangkan, untuk pertanian dapat digunakan pada tanaman mangga, tomat, terong, sawi, cabai, dan masih banyak jenis tanaman lainnya.
Menurut Lini, pupuk ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat, sebab limbah industri pengolahan ikan dapat menjadi alternatif pupuk yang mahal, ramah lingkungan, serta dapat digunakan untuk budidaya perikanan dan budidaya pertanian. Pupuk yang diciptakan oleh Tim PEMIMPIN S.P.O.K tersebut dipatok dengan harga Rp25.000 per liter.

Menyinggung legalitas produk, Lini mengatakan saat ini tim PEMIMPIN S.P.O.K sedang melakukan pengurusan legalitas produk dengan mendaftar di Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Brawijaya (LPPM UB) dan pendaftaran izin dagang pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar.

"Kami berharap upaya kami untuk melegalkan produk yang kami temukan ini segera selesai, baik di HKI maupun di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar agar masyarakat bisa mendapatkan pupuk yang berkualitas guna memacu produktivitas tanaman pertanian maupun perikanannya," ujarnya. (Antara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Designed By Blogger Templates - Published By Gooyaabi Templates | Powered By Blogger