Ke depan, analisis peta jabatan yang akan diisi oleh Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),
bukan lagi berdasarkan ijasah. Melainkan berdasarkan jabatan yang
diperlukan, baru kemudian ditetapkan kualifikasi pendidikannya.
“Contohnya suatu instansi membutuhkan
sekretaris, kemudian tentukan kualifikasi dalam penerimaan sekretaris
seperti apa,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja, dalam rapat persiapan
pelaksanaan koordinasi nasional formasi PNS tahun 2014, Senin (24/01).
Dalam pelaksanaannya, manajemen
aparatur sipil negara masih belum mengacu pada perbandingan antara
kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan oleh jabatan dengan
kompetensi dan kualifikasi yang dikuasai calon. Dalam proses rekrutmen,
pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan, harus sejalan dengan
tata kelola pemerintahan yang baik. Maka dari itu, berdasarkan
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara nomor 5 tahun 2014, jumlah PNS yang
pensiun akan didata lagi untuk mengetahui kekurangan atau kelebihan
pegawai dalam suatu instansi pemerintah.
Rapat koordinasi nasional formasi PNS tahun 2014 yang akan diselenggarakan di Auditorium
Manggala Wanabakti Jakarta, Kamis (27/02), akan dijelaskan mekanisme
manajemen PPPK dan disampaikan secara rinci kepada pejabat dari
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Formasi yang disiapkan sejumlah
100.000, di mana 35.000 untuk formasi pusat, dan 65.000 untuk formasi
daerah. “Kita akan mempersiapkan kebijakan, konsep, pemikiran, dan
regulasi dalam persiapan pelaksanaan seleksi Calon PNS pada bulan Juni
mendatang,” imbuhnya.
(bby/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar